Politik Pada Masa Awal Reformasi


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam Kamaluddin & Alfan (Pieris, 2007:142) Turunnya pemerintahan Soeharto merupakan awal dimulainya tahapan baru bagi masyarakat Indonesia, yang kemudian dikenal dengan era reformasi, yaitu suatu proses untuk membuka ruang-ruang politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Pada saat itu, proses reformasi berusaha mengubah ketentuan-ketentuan politik yang dihasilkan pemerintahan Soeharto. Habibie yang ditunjuk oleh Soeharto menjadi Presiden mempunyai banyak kelemahan politik akibat mempunyai kedekatan dengan pemerintahan masa lalu. Oleh karena itu diadakannya pemilu pada tahun 1999.
Setelah pemilu ditetapkan bermunculan partai politik yang baru. Setiap partai politik membawa aspirasi dan kepentingan sekelompok orang atau golongan masing-masing. Pemilu tahun 1999 adalah pemilu kedua setelah pemilu tahun 1955 yang disebut sebagai pemilu multipartai. Hingga pemilu tahun 2014pun sistem kepartaian yang digunakan di Indonesia tetap sistem multipartai. Hal ini membuktikan terjadinya reformasi dalam bidang politik.

B.  Rumusan Masalah
Bedasarkan latar belakang di atas, berikut merupakan rumusan masalah yang saya buat
1.              Apa yang dimaksud dengan politik dan partai politik?
2.              Bagaimana politik di Indonesia?
3.              Bagaimana keadaan politik di Indonesia pada masa awal Reformasi?
4.              Bagaimana kepemimpinan masa Reformasi?
5.              Apa hubungan antara partai politik dengan pemilihan umum?

Untuk teknis yang digunakan dalam penulisan makalah ini berpedoman pada buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM,2010)

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Politik dan Partai Politik          
            Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksankan tujuan-tujuan itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia politik mempunyai beberapa arti diantarannya yaitu (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti sistem pemerintahan, dasar pemerintahan); segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintah negara atau terhadap negara lain; cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan. Sedangkan hubungan antara politik dan partai politik sangatlah erat. Karena melalui partai politik kegiatan-kegiatan yang berada di dalam ruang lingkup politik dapat dilaksanakan.
            Pengertian partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011Pasal 1 ayat 1 Tentang Partai Politik:
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesiasecara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada juga beberapa pengertian partai politik menurut para ahli yang didefiniskan secara beragam. Dalam Sirajuddin  & Winardi (Ramlan, 1994:116) mendefinisikan partai politik sebagai kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi yang stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun.
(Budiarjo, 2008:404) mengartikan partai politik sebagai sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan berdasrkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
Dari bermacam-macam definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa unsur penting yang dimiliki oleh sebuah partai politik, antara lain: partai politik merupakan sebuah organisasi. Sebagai sebuah organisasi tentu saja partai harus tunduk kepada aturan main dan aturan manajemen sebuah organisasi; lalu partai politik merupakan instrumen perjuangan atas sebuah nilai yang mengikat kolektivitas organisasi; kemudian perjuangan partai adalah melalui struktur kekuasaan sehingga partai sesungguhnya adalah berorientasi kekuasaan yaitu untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperluas kekuasaan; instrumen untuk meraih kekuasaan adalah melalui arena pemilu.
Selanjutnya, ada tiga teori yang menjelaskan asal usul partai politik. (Sirajuddin & Winardi. 2015: 285) Menjelaskan yang pertama adalah teori kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan imbulnya partai politik. Yang kedua adalah teori situasi historik yang melihat timbulnya partai politik sebagai upaya suatu sistem politik untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan akibat perubahan masyarakat secara luas. Dan yang ketiga adalah teori pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk modernisasi sosial ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 10 tentang Partai Politikmenyatakan bahwa tujuan dari partai politik adalah: (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan (c) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011Pasal 11 tentang Partai Politik menegaskan bahawa fungsi dari partai politik sebagaisarana:
a.         Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat agar menjadi warga negara yang sadar akanhak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b.        Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.         Menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan politik;
d.        Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.         Rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memprehatikan kesetaraan dan keadilan gender.

B.    Politik di Indonesia
Eksistensi partai politik di Indonesia sesungguhnya sudah dapat kita lihat sebelum masa kemerdekaan. Pendirian SI dan Boedi Utomo yang awalnya berorientasi non-politik menjadi hal yang penting dan kemudia menumbuhkan partai politik. Bisa dikatakna bahwa SI sebagai cikal bakal dari partai-partai Indonesia modern, terutama dikarenakan jangkauan yang luas, yaitu keluar dari garis etnik dan ras yang dimungkinkan oleh agama. (Kamaludin & Alfan. 2015: 130) menyatakan bahwa sementara itu Indische Partij (1912) membuka jalan baru yang lebih luas daripada SI. Disebabkan IP membuka dirinya kepada semua orang yang menganggap tanah Hindia-Belanda sebagai tanah airnya, terlepas dari ras dan warna kulit termasuk juga agama.
Selanjutnya pada era pasca kemerdekaan, partai politik muncul sebagai kebutuhan negara baru untuk memperkuat keberadaan negara yang membutuhkan dukungan dari segenap kekuatan politikrakyat. Awalnya, muncul perdebatan antara Sorkarno dan Hatta mengenai format kepartaian yang ideal. Hatta berpendapat bahwa demokrasi memerlukan partai politik yang dibangun dan dibentuk oleh rakyat, karenanya keterlibatan rakyat dalam mendirikan  partai politik sebagai suatu yang tidak terelakkan. Sebagai Wakil Presiden Hatta kemudian menandatangani beberapa ketetapan yang kemudian menentukan sistem pemerintahan dan sistem kepartaian di Indonesia. Karenakepentingan itu mengharuskan adanya partai-partai politik maka tanggal 3 November 1945 dikeluarkan Maklumat yang selanjutnya membawa Indonesia ke dalam era multipartai. Isi dari Muklamat tersebut yang pertama adalah pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran yang ada dalam masyarkat. Dan yang kedua adalah pemerintah berharapa supaya partai politik telah tersusun sebelum dilangsingkannya pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.
Menurut (Kamaludin & Alfan. 2015:136) kepartaian era Orde Baru diawali dengan pembubaran PKI dan partindo pada masa berikutnya Orde Baru melarang usaha-usaha untuk menghidupkan kembali Masyumi, tetapi mengakomodasi kepentingan politik eks Masyumi dengan mengijinkan pendirian Parmusi dengan catatan tidak melibatkan individu-individu penting dan struktur Masyumi dalam pendirian Parmusi pada tahun 1968. Langkah Orde Baru selanjutnya adalah memaksakan fungsi partai pada tahun 1973. Kelompok Persatuan  Pembangunan menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan Kelompok Demokrasi Pembangunan menjadi Partai  Demokrasi Indonesia. Sejak saat itu Indonesia memasuki era yang disebut dengan ‘era dua partai satu Golkar’. Orde Baru mendefinisikan Golkar bukan sebagai prati politik, melainkan sebagai organisasi kekaryaan. Meskipun hakekatnya Golkar adalah partai politik. Format ‘dua partai satu Golkar’ kemudian menutup pintu bagi pembentukan partaibaru berikutnya.
Selanjutnya era Reformasi menandai euphoria terhadap partai politk. (Kamaludin & Alfan. 2015:137) Menjelaskan bahwa terdapat dua momentum penting yang kemudian mengubah dan mempengaruhi dinamika dan struktur kepartaian pada masa ini. Yang pertama adalah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Dan yang kedua adalah adanya amandemen UUD 1945. Amandemen ini menjadi kontribusi yang paling pentin dari partai politik dalam menata dan mengarahkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Akibat UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik menjadikan kepartaian pada era Reformasi dipenuhi oleh partai yang lahir dengan engambil inspirasi kepartaian pada masa pasca kemerdekaan, partai yang dikontruksi ketika Orde Baru, dan partai-partai baru yang tidak memilik presiden historis sebelumnya. Lalu demokrasi multipartai seolah dilihat sebagai satu-satunya pilihan yang berkalayakan.
Pada saat ini yang dapat kita saksikan adalah fungsi refrensentasi juga dilakukan oleh parpol namun lebih berwujud sebagai ekspresi parpol untuk mewakili kepentingan orang-orang atau kelompok tertentu dalam parpol itu sendiri bahkan kepentingan pribadi dari pengurus parpol yang menjadi anggota parlemen. Pada titik ini terlihat bahwa parpol hanya mewakili kepentingan pribadi dengan manipulasi suara pemilih dan berpura-pura mengatasnamakan rakyat. Para kader yang duduk di parlemen memang cukup kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, hanya saja kekritisan mereka seringkali juga tidak murni untuk kepentingan bersama masyarakat melainkan hanya menjadi instrumen tawar menawarkan parpol atau kadernya untuk memperoleh imbalan tertentu. Presepsi yang buruk dari masyarakat ini tamnpaknya berkorlasi dengan apa yang tergambar dan terlihat oleh masyarakat atas perilaku atau informasi yang sampai kepada mereka tentang partai politik dan politis di dalamnya.
Biasanya masyarakat selalu mengemukakan bahwa politisi adalah orang yang hanya peduli pada kepentingan pribadinya, banyak janji, tetapi lebih sering tidak menepatinya, dan lebih suka berbicara tentang diri mereka. Dengan presepsi yang buruk ini, tak mengherankan jika tingkat kepercayaan publik akan selalu rendah terhadap partai politik. Namun menurut (Basrie. 2001: 94) dalam tatanan materi pendidikan kewarganegaraan Wawasan Nusantara merupakan Wawasan Pembangunan Nasional yang mengandung arti bahwa politik dan strategi pembangunan diarahkan kepada upaya perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.

C.    Keadaan Politik pada Masa Reformasi
Pemilihan presiden tahun 1999 melalui SU MPR yang diliputi oleh semua media nasional diikuti oleh Megawai Soekarno Putri dan Abdurrahman Wahid, setelah Yusril menyatakan mengundurkan diri dan melimpahkam suaranya kepada Gus Dur. Pemilihan presiden ini dapat dikatakan sebagai pemilihan Presiden Indonesia yang demokratis dibandingkan dengan pemilihan presiden sebelumnya. Dinamika politik pada era Presiden Gus Dur sungguh luar biasa, dalam Sidang Umum MPR tahun 2000 terjadi situasi ketegangan politik. Sebagai presiden yang hanya mendapat dukungan minoritas di DPR, Gus Dur terlalu berani dan terkesan mengabaikan kekuatan politik partai selain PKB.
            Ketegangan politik antara Gus Dur dan partai koalisi memanaskan keadaan politik di parlemen dan mengakibatkan para anggota DPR mengajukan usulan memorandum. Keterangan yang disampaikan oleh presiden dalam memorandum pertama ditolak oleh mayoritas anggota DPR yang akibatnya harus dilakukannya memorandum yang kedua. Namun pada memorandum yang kedua, keterangan Presiden tetap ditolakoleh mayoritas DPR. Dalam kondisi yang sudah sangat tersudut ini dan kelanjutan kekuasaannya terancam, Presiden Abdurrahman Wahid pun mnegambil langkah politik mengeluarkan Dekrit Presiden dan menyatakan membubarkan parlemen dan akan segera melakukan pemilihan umum.
Langkah politik Presiden dibalas oleh mayoritas anggota DPR dengan tidak diakuinya Dekrit Presiden, bahkan hingga melakukan memorandum ketiga yang dipercepat dengan agenda mencabut mandat terhadap Presiden (impeachment). Pemerintahan Abdurrahman Wahid berakhir dengan impeachment MPR sebelum masa jabatannya usai, kemudian digantikan oleh Megawati Soekarno Putri yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden. (Kamaludin & Alfan. 2015: 129) Menyebutkan bahwa ketika menjadi Presiden Republik Indonesia yang kelima dan untuk pertama kalinya sebagai perempuan yang menjabat sebagai pemimpin negara Megawati menerapkan beberapa kebijakan politik yang diantaranya :
1)      Mendesak MPR untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat.
2)      Menjelmakan pemilihan Kepala Daerah melalui mekanisme pemilihan umum.
3)      Pemilihan Presiden secara langsung.
4)      Kebijakan untuk mengakui hak dipilih bagi keturunan Angkatan 65 yang terlibat Peristiwa PKI dalam Pemilihan Umum.
5)      Penetapan Darurat Militer dan Sipil di Aceh.
            Iklim politik semasa Megawati menjadi Presiden terlihat aman tanpa gejolak politik yang berarti, dan tidak terjadi munafer politik diantarapartai pendukung pemerintah. Dalam membentuk kabinetnya Megawati juga berkoalisi dengan partai-partai lain sehingga dalam menjalankan pemerintahan dan komunikasi politik dengan partai lain, pemerintahnyaberjalan dengan baik.
Lalu kemenangan pemilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 yang dinilai melampaui pakem politik di Indonesia ini menempatkan sejarah politik Indonesia dalm sebuah babak baru politik Indonesia. Langkah politk SBY menjalankan roda pemerintahan mengandalkan cara-cara praktis melalui pembagian jatah kabinet bagi partai. Pilihan untuk membentuk kabinet koalisi oleh Presiden SBY merupakan pilihan yang sulit dihindari dalam sistem multipartai yang sedang berlangsung di Indonesia. Komfigurasi politik yang dibentuk oleh pemerintah ini berdiri atas 36 menteri dan pejabat setingkat menteri, 34 kementrian negara, dan dua jabatan setingkat menteri, yaitu Jaksa Aagung dan Sekretaria Negara. Tiap-tiap menteri berasal dari partai pendukung pemerintah. Kekuatan politik yang dibangun SBY dengan cara koalisi, bukan tanpa masalah. Sebaliknya malah memperlemah pemerintahan untuk mengakomodasi kepentingan partai atau kepentingan masyarakat. Implikasi dari konfigurasi politik seperti itu menyebabkan parlemen sering mengajukan hak angket ataupun hak interpelasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

D.    Dinamika Kepemimpinan Masa Reformasi
Menurut (Kamaludin, U & Alfan, M. 2015:135) terdapat tiga hal utama hasil reformasi presidensialisme di Indonesia, yaitu pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat, reformasi struktur dan fungsi-fungsi politik, dan perombakan sistem kepartaian menjadi multipartai yang terdapat dalam amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Warisan institusi Orde Baru yang menempatkan kekuasaan sentralistis pada Presiden, pada masa reformasi diubah seiring dengan proses demokratisasi.
            Sejak reformasi bergulir tahun 1998, pada tahun 1999 diadakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana mestinya. Selama tiga tahun berjalan UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan pertama pada tahun 1999, perubahankedua pada tahun 2001, perubahan ketiga tahun 2001, dan perubahan yang keempata terjadi pada tahun 2004. Perubahan UUD 1945 merupakan hasrat dari gerakan reformasi yang memeang seharusnya dilakukan. Adanya empat kali amandemen yang dilakukan selama masa transisi demokrasi (1999-2004) semua itu dilakukan berdasarkan pada faktor relasi Presiden dan DPR yang mengalami pasang surut. Amandemen pertama UUD 1945 dipelopori oleh sebelas fraksi di MPR, pembahasan amandemen I UUD 1945 memprioritaskan pembatasan kekuasaan Presiden dan pemberdayaan DPR.
            Tidak hanya perubahan UUD 1945 yang menjadi agenda reformasi, MPR juga melakukan revisi terhadap Ketetapan MPR mengenai pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Diawali dari Sidang Istimewa yang dilaksanakan pada tanggal 10-13 November 1998 setelah pidato pengunduran diri Soeharto pada tanggal 23 Mei 1998. Sidang Istimewa ini memutuskan diperlakukannya percepatan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 1999. Untuk itu, masa pemerintahan transisi B.J. Habibie melalui pengambilan keputusan suara terbanyak, secara moral B.J. Habibie tidak mencalonkan diri menjadi salon presiden yang berikutnya.
            Kemudian pada pemilihan Presiden tahun 1999 telah membawa kenyataan yang pahit bagi partai pemenang pemilu, yaitu PDI Perjuangan yang gagal menempatkan Megawati Soekarno Putri sebagai presiden karena kursi kedudukan jatuh kepada Gus Dur yang berasal dari partai yang bukan pemenang pemilu. Hal ini dapat menggambarkan bahwa pemilu pada tahun 1999 yang melalui Sidang Umum MPR sedikit diragukan jika pemilu ini disebut dengan pemilu yang demokratis. Pemilihan presiden pada tahun 1999 inipun dapat membuat gambaran bahwa sistem perwakilan dalam pengisian presiden memberikan peluang yang sangat besar bagi kekuatan politik di MPR untuk mengkhianati keinginan sebagian besar rakyat Indonesia. Saat Gus Dur menjabat sebagai Presiden telah memecat beberapa menteri. Pada bulan November 1999 Gus Dur memecat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Hamzah Haz yang juga Ketua Umum dari PPP. Pada Januari 2000 Gus Dur memecat Wiranto dari Menteri Koordinat Bidang Pertahanan dan Keamanan. Selanjutnya, pada April tahun 2000 Gus Dur mengambil kebijakan untuk mengganti Laksamada Sukardi dan Jusuf Kalla yang masing-masing dari partai PDI-P dan Golkar. Kebijakan Gus Dur dalam menangani kabinet yang dibentuknya membuat pengaruh yang buruk bagi hubungan Partai PKB dengan partai-partai mayoritas parlemen.
            Setelah masa Abdurrahman Wahid selesai dan digantikan oleh Megawati Soekarno Putri muncullah penguatan sistem presidensialyang dilakukan melalui amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat. (Kamaludin & Alfan. 2015: 123) Menyatakan bahawa pirufikasi sistem pemerintahan presidensial Indonesia dilakukan dengan beberapa bentuk berikut:
1.      Mengubah pemilihan dan Wakil Presiden dari pemilihan dengan sistem perwakilan (mekanisme pemilihan di MPR) menjadi pemilihan secara langsung;
2.      Membatasi periodisasi masa jabatan presiden/wakil presiden;
3.      Memperjelas mekanisme pemakzulan(impeachment) Presiden dan Wakil Presiden.
4.      Larangan bagi Presiden untuk membubarkan DPR;
5.      Memperbaharui mekanisme pengujian undang-undang.
            Pemerintahan Megawatiberhasil menyelenggarakan pemilihan Presiden tahun 2004. Ini adalah sebuah sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Dikarenakan tahun 2004 adalah tahun pertama Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden secara lansung. Peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 pada putaran 1 sebanyak lima pasangan calon dan dilaksanakan pada 5 Juli 2004. Lalu karena kelima pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu pada putaran 1 belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50% maka dilakukan pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran ke II yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004 yang diikuti oleh dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Megawati Soekarno Putri dan Ahmad Hasyim, dan pasangan kedua adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Pemilu tahun 2004 ini dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
            Selama masa jabatan SBY terjadi disharmonisasi antara Presiden dan Wakil Presiden meskipun secara terselubung hingga menimbulkan keretakan di internal pemerintahan itu sendiri. Pada tahun 2006 muncul isu ‘matahari kembar’ yang menggambarkan persaingan SBY dan JK. Situasi tersebut tidak berubah hingga tahun 2009 ketika pasangan SBY-JK tidak lagi maju bersama sebagai pasangan calon dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2009 dimenangkan oleh pasangan SBY dan Boediono. Hal  ini memperlihatkan bahwa rakyat Indonesi masih melegatimasi SBY untuk memimpin Indonesia. Dan selanjutnya pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 kemenagan dipegang oleh Joko Widodo dan Jusuf Kala yang sekarang sudah berjalan selama dua tahun dalam masa pemerintahannya.

E.    Hubungan Antara Partai Politik dengan Pemilu
Pada awal masa reformasi hingga sekarang partai politik dengan pemilu mempunyai hubungan yang sangat erat. Hal ini dikarenakan para peserta pemilu adala para partai politik. Pengertian pemilu menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Pasal 1 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak hanya itu namun pada UUD 1945 telah menjelaskan bahwa hanya paartai politik yang menentukan calon untukmenjadi anggota DPR dan DPD dan pasangan calon untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22E ayat 3 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adala partai politik.” Dan juga disebutkan dalam Pasal 6A ayat 2 “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Dari beberapa pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa pemilu mempunyai empat tujuan, Menurut (Kamaludin & Alfan. 2015:125) yakni:
1.      Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
2.      Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3.      Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat;
4.      Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
            Adanya pemilu di dalam Indonesia hal ini membuat partisipasi warga negara melalui partai politik. (Cholisin, 2013:59) menyebutkan peran serta warga negara dalam negara, istilah lainnya adalah partisipasi politik.karena ynag menjadi sasrannya adalah negara atau pemerintah. Banyak sekali definisi partisipasi partai politik. Tetapi jika dianalisis, maka unsur-unsur partisipasi politik meliputi:
1.      Pemeran, yaitu individu atau kelompok dari rakyat
2.      Bersifat suka rela, maksudnya adalah berdasarkan kesadaran dari pemeran. Bukan karena pakasaan atau penentu keputusan berasal dari luar dirinya. Yang akhir-akhir ini dikenal dengan mobilisasi politik.
3.      Sasaran adalah penguasa atau pemerintah.
4.      Cara-cara yang ditempuh melalui:
a.       Legal atau ilegal,
b.      Terorganisir atau spontan,
c.       Mantap atau sporadis,
d.      Secara damai atau dengan kekerasan,
e.       Efektif atau tidak efektif.
            Pengaturan yang telah diberikan UUD 1945 tentang semua anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilu setiap lima tahun yang berarti membentuk pemerintah demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat, juga dapat melembagakan pembaharuan pemilu. Hal ini terlihat dari pemberian transformasi kedaulatan kepada rakyat, MPR tidak lagi sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat karena Presiden yang dipilih secara langsung. Karena dahulu sebelum perubahan UUD 1945 Presiden dipilih oleh MPR dan pada saat ini pemilihan Presiden ada di tangan rakyat yang dipilih melalui pemilu.
Pelembagaan pembaharuan pemilu juga terlihat dari semua anggota pada semua tingkatan badan legislatif dipilih melalui pemilu, selain DPR sebagai representasi politik, perubahan UUD membentuk DPD yang mewujudkan representasi daerah yang dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Namun ada perbedaan sistem dalam pemilihan anggota DPR dan DPD. Jika pemilihan anggota DPR menggunakan sistem proposional dengan stetel daftar terbuka pada daerah pemilih. Tetapi pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak, dimana setiap propinsi dipilih empat orang wakil.
Pelembagaan penyelenggaraan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional namun tetap dan mandiri. Presiden tidak lagi ditugasi untuk penyelnggaraan pemilu sebagaimana yang pernah diatur pada masa Orde Baru, atau Presiden sebagai penanggungjawab pemilu seperti penyelenggaraan pemilu pada tahun 1999. Sedangkan pada saat ini pemilu juga digunakan untuk memilih Presiden, jadi tidak mungkin Presiden menyelenggaran pemilu untuk memilih dirinya sendiri.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian pada bab pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu:
1.      Politik adalah suatu kebijakan atau segala urusan yang berhubungan dengan ketatanegaraan ataupun dengan sistem pemerintahan terhadap negara. Sedangkan partai politik adalah sebuah oragnisasi atau sebuah perkumpulan orang yang bersifat nasional mempunyai cita-cita dan juga tujuan yang sama, yaitu meperjuangkan atau mempertahankan penguasaan di dalam pemerintahan, kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
2.      Fenomena politik yang terjadi di Indonesia sangat beragam dan bergantung pada siapa yang menjadi pemerintahnya. Setiap periode ataupun setiap tahun sejak masa awal kemerdekaan hingga sekarang banyak perkembangan-perkembangan politik yang telah dicetuskan oleh para pemerintah pemerinah yang pernah memimpin negeri ini.Di dalam perkembang-perkembangan ataupun perubahan-perubahan sistem politik di Indonesia ini tidak hanya dipengaruhi oleh para pemerintah maupun para pemimpin negara, namun rakyat juga memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sistem politik di Indonesia.
3.      Keadaan politik pada masa Reformasi di awali dari pemerintahan Abdurrahman Wahid atau yang biasa kita panggil dengan Gus Dur. Lika-liku kepemimpinan Gus Dur membuat situasi politik di Indonesia sempat memanas hingga diganti oleh Megawati Soekarno Putri. Pada masa jabatannya Megawati mengeluarkan beberapa kebijakan yang berhubungan dengan sistem politik di Indonesia yang salah satunya adalah pemilihan Presiden di laksanakan dengan pemilu bukan atas keputusan MPR dan UUD 1945 diamandemen untuk yang ketiga dan keempat kalinya.
4.      Dinamika kepemimpinan pada masa Reformasi hampir sama dengan dinamika sistem politik di Indonesia yang terjadi pada masa Reformasi. Pada masa pemerintahan Megawati banyak sekali terjadi perubahan-perubahan yang baru untuk Indonesia. Diantaranya adalah pemilihan Presiden secara langsung melalui pemilu, penetapan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dan lain-lain. Lalu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat isu disharmonisasi antara Presiden dengan Wakil Presiden. Polemik pemerintahan tetap terjadi hingga sekarang pada masa pemerintahan Jokowi.
5.      Partai politik dengan pemilu sangatlah berhubungan karena di dalam pemilu ada partai politik. Hal ini sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 3. Di dalam partai politik maupun pemilu keduanya sama-sama melibatakan masyarakat dalam kegiatan pelaksanaannya. Maka dari itu kedua hal tersebut sudah menjadi partner. Jika tanpa partai politik tidak akan ada pemilu begitupun sebaliknya. Pengaturan yang disebutkan UUD 1945 menjadikan pengelembaan pengembangan pemilu di Indonesia.

B.    Saran
Sebagai warga Indonesia yang mengetahui tentang hukum sebaiknya kita mengetahui tentang semua yang tengah terjadi di negeri kita tercinta ini. Dan juga sebagai warga negara yang baik kita harus selalu berpartisipasi dalam menentukan masa depan Indonesia. Saya sedikit menyayangkan kejadian golongan putih (golput) yang tidak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Padahal melalui pemilihan umum ini lah hak kita sebagi manusia ataupun hak kita sebagai warga negara yang demokratis diberi fasilitas dengan baik. Kitapun juga harus memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik. Memang pada saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia sudah sangat sedikit kepercayaannya kepada pemerintah. Hal ini disebabkan oleh pemerintah ataupun pelaku partai politik terlihat mementingkan diri mereka sendiri dan melalaikan janji-janji mereka kepada rakyat.
            Pada saat ini Indonesia sedang dalam kondisi dimana masyarakat sudah tidak percaya kepada pemerintah karena pemerintah yang hanya mengumbar janji dan masyarakat menginginkan solusi terhadap masalah yang terjadi di dalam negeri ini. Kita ini hidup di negara yang menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan. Sebaiknya masyarakat mulai percaya kepada pemerintah untuk memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan merupakan tanggung jawab pemerintah. Begitupun dengan pemerintah jika ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat mereka harus bertanggungjawab atas tugasnya dan tidak mementingkan dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya tetapi bagaimana mereka bisa mengabdi kepada masyarakat.
Melaui partai politik ataupun melalui pemilu kita semua dapat membuat Indonesia menjadi lebih baik dan lebih maju. Kita dapat membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara yang lain. Maka dari itu kita sebagai warga negara harus turut serta berpartisipasi dalam apapun itu yang berhubungan dengan bangsa dan negara kita ini.










DAFTAR RUJUKAN
Budiardjo, M. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Cholisin. 2013. Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Yogyakarta: Penerbit Ombak Dua.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan. Bagian I dan II. Jakarta: Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
Gayo, I. 2005. Buku Pintar: 116 Pahlawan Baru dan UUD 1945 Amandemen-IV. Jakarta: Upaya Warga Negara.
Kamaludin, U& Alfan, M. 2015. Dinamika Politik di Indonesia Perjalanan Politik Sejak Orde Lama Hingga Reformasi. Bandung: Pustaka Setia.
Kamisa. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika.
Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. (Online), (https://www.academia.edu/10348772/Buku_RPJMN_Rencana_Pembangunan_Jangka_Menengah_Nasional_2015-2019), diakses 18 November 2016.
Sirajuddin & Winardi. 2015. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. (Online), (http://www.kpu.kalselprov.go.id/uploads/files/UU%2002%20Tahun%202011.pdf), diakses 18 November 20016.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. (Online), (pemilu-kpu-bawaslu.blogspot.co.id/2013/06/undang-undang-pemilu.html?m=1), diakses 27 November 2016
Universitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Malang: Universitas Negeri Malang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

APRESIASI PUISI KARYA JOKO PINURBO DENGAN PENDEKATAN SOSIO-PSIKOLOGIS