Politik Pada Masa Awal Reformasi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
Kamaluddin & Alfan (Pieris, 2007:142) Turunnya pemerintahan Soeharto
merupakan awal dimulainya tahapan baru bagi masyarakat Indonesia, yang kemudian
dikenal dengan era reformasi, yaitu suatu proses untuk membuka ruang-ruang
politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Pada saat itu, proses reformasi berusaha
mengubah ketentuan-ketentuan politik yang dihasilkan pemerintahan Soeharto.
Habibie yang ditunjuk oleh Soeharto menjadi Presiden mempunyai banyak kelemahan
politik akibat mempunyai kedekatan dengan pemerintahan masa lalu. Oleh karena
itu diadakannya pemilu pada tahun 1999.
Setelah
pemilu ditetapkan bermunculan partai politik yang baru. Setiap partai politik
membawa aspirasi dan kepentingan sekelompok orang atau golongan masing-masing.
Pemilu tahun 1999 adalah pemilu kedua setelah pemilu tahun 1955 yang disebut
sebagai pemilu multipartai. Hingga pemilu tahun 2014pun sistem kepartaian yang
digunakan di Indonesia tetap sistem multipartai. Hal ini membuktikan terjadinya
reformasi dalam bidang politik.
B. Rumusan Masalah
Bedasarkan
latar belakang di atas, berikut merupakan rumusan masalah yang saya buat
1.
Apa yang dimaksud dengan politik dan
partai politik?
2.
Bagaimana politik di Indonesia?
3.
Bagaimana keadaan politik di Indonesia
pada masa awal Reformasi?
4.
Bagaimana kepemimpinan masa Reformasi?
5.
Apa hubungan antara partai politik
dengan pemilihan umum?
Untuk
teknis yang digunakan dalam penulisan makalah ini berpedoman pada buku Pedoman
Penulisan Karya Ilmiah Universitas Negeri Malang (UM,2010)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Politik dan Partai Politik
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa
politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksankan
tujuan-tujuan itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia politik mempunyai
beberapa arti diantarannya yaitu (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau
kenegaraan (seperti sistem pemerintahan, dasar pemerintahan); segala urusan dan
tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintah negara atau
terhadap negara lain; cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu
masalah); kebijaksanaan. Sedangkan hubungan antara politik dan partai politik
sangatlah erat. Karena melalui partai politik kegiatan-kegiatan yang berada di
dalam ruang lingkup politik dapat dilaksanakan.
Pengertian
partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011Pasal 1 ayat 1 Tentang
Partai Politik:
Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesiasecara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada juga beberapa pengertian partai politik
menurut para ahli yang didefiniskan secara beragam. Dalam Sirajuddin & Winardi (Ramlan, 1994:116)
mendefinisikan partai politik sebagai kelompok anggota yang terorganisasi
secara rapi yang stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi
tertentu, dan berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka
susun.
(Budiarjo,
2008:404) mengartikan partai politik sebagai sekelompok manusia yang
terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan
pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan berdasrkan penguasaan ini memberikan
kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
Dari
bermacam-macam definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa unsur
penting yang dimiliki oleh sebuah partai politik, antara lain: partai politik
merupakan sebuah organisasi. Sebagai sebuah organisasi tentu saja partai harus
tunduk kepada aturan main dan aturan manajemen sebuah organisasi; lalu partai
politik merupakan instrumen perjuangan atas sebuah nilai yang mengikat
kolektivitas organisasi; kemudian perjuangan partai adalah melalui struktur
kekuasaan sehingga partai sesungguhnya adalah berorientasi kekuasaan yaitu
untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperluas kekuasaan; instrumen untuk
meraih kekuasaan adalah melalui arena pemilu.
Selanjutnya, ada tiga teori yang menjelaskan
asal usul partai politik. (Sirajuddin & Winardi. 2015: 285) Menjelaskan
yang pertama adalah teori kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen
awal dan kelembagaan yang melihat ada hubungan antara parlemen awal dan
imbulnya partai politik. Yang kedua adalah teori situasi historik yang melihat
timbulnya partai politik sebagai upaya suatu sistem politik untuk mengatasi
krisis yang ditimbulkan akibat perubahan masyarakat secara luas. Dan yang
ketiga adalah teori pembangunan yang melihat partai politik sebagai produk
modernisasi sosial ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Pasal 10 tentang Partai Politikmenyatakan bahwa tujuan dari partai politik
adalah: (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan politik pemerintahan; (b) memperjuangkan
cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; dan (c) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011Pasal 11 tentang Partai Politik menegaskan
bahawa fungsi dari partai politik sebagaisarana:
a.
Pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat agar menjadi warga negara yang sadar
akanhak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
b.
Penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat;
c.
Menyerap,
menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan politik;
d.
Partisipasi
politik warga negara Indonesia; dan
e.
Rekruitmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memprehatikan kesetaraan dan keadilan gender.
B.
Politik
di Indonesia
Eksistensi partai
politik di Indonesia sesungguhnya sudah dapat kita lihat sebelum masa
kemerdekaan. Pendirian SI dan Boedi Utomo yang awalnya berorientasi non-politik
menjadi hal yang penting dan kemudia menumbuhkan partai politik. Bisa dikatakna
bahwa SI sebagai cikal bakal dari partai-partai Indonesia modern, terutama
dikarenakan jangkauan yang luas, yaitu keluar dari garis etnik dan ras yang
dimungkinkan oleh agama. (Kamaludin & Alfan. 2015: 130) menyatakan bahwa sementara
itu Indische Partij (1912) membuka jalan baru yang lebih luas daripada SI.
Disebabkan IP membuka dirinya kepada semua orang yang menganggap tanah
Hindia-Belanda sebagai tanah airnya, terlepas dari ras dan warna kulit termasuk
juga agama.
Selanjutnya pada era
pasca kemerdekaan, partai politik muncul sebagai kebutuhan negara baru untuk
memperkuat keberadaan negara yang membutuhkan dukungan dari segenap kekuatan
politikrakyat. Awalnya, muncul perdebatan antara Sorkarno dan Hatta mengenai
format kepartaian yang ideal. Hatta berpendapat bahwa demokrasi memerlukan
partai politik yang dibangun dan dibentuk oleh rakyat, karenanya keterlibatan
rakyat dalam mendirikan partai politik
sebagai suatu yang tidak terelakkan. Sebagai Wakil Presiden Hatta kemudian
menandatangani beberapa ketetapan yang kemudian menentukan sistem pemerintahan
dan sistem kepartaian di Indonesia. Karenakepentingan itu mengharuskan adanya
partai-partai politik maka tanggal 3 November 1945 dikeluarkan Maklumat yang
selanjutnya membawa Indonesia ke dalam era multipartai. Isi dari Muklamat
tersebut yang pertama adalah pemerintah menyukai timbulnya partai-partai
politik karena dengan partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang
teratur segala aliran yang ada dalam masyarkat. Dan yang kedua adalah pemerintah
berharapa supaya partai politik telah tersusun sebelum dilangsingkannya
pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.
Menurut (Kamaludin
& Alfan. 2015:136) kepartaian era Orde Baru diawali dengan pembubaran PKI
dan partindo pada masa berikutnya Orde Baru melarang usaha-usaha untuk
menghidupkan kembali Masyumi, tetapi mengakomodasi kepentingan politik eks
Masyumi dengan mengijinkan pendirian Parmusi dengan catatan tidak melibatkan
individu-individu penting dan struktur Masyumi dalam pendirian Parmusi pada
tahun 1968. Langkah Orde Baru selanjutnya adalah memaksakan fungsi partai pada
tahun 1973. Kelompok Persatuan
Pembangunan menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan Kelompok Demokrasi
Pembangunan menjadi Partai Demokrasi
Indonesia. Sejak saat itu Indonesia memasuki era yang disebut dengan ‘era dua
partai satu Golkar’. Orde Baru mendefinisikan Golkar bukan sebagai prati
politik, melainkan sebagai organisasi kekaryaan. Meskipun hakekatnya Golkar
adalah partai politik. Format ‘dua partai satu Golkar’ kemudian menutup pintu
bagi pembentukan partaibaru berikutnya.
Selanjutnya era
Reformasi menandai euphoria terhadap partai politk. (Kamaludin & Alfan. 2015:137) Menjelaskan bahwa terdapat dua momentum penting
yang kemudian mengubah dan mempengaruhi dinamika dan struktur kepartaian pada
masa ini. Yang pertama adalah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Partai Politik. Dan yang kedua adalah adanya amandemen UUD 1945. Amandemen ini
menjadi kontribusi yang paling pentin dari partai politik dalam menata dan
mengarahkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Akibat UU Nomor 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik menjadikan kepartaian pada era Reformasi dipenuhi oleh
partai yang lahir dengan engambil inspirasi kepartaian pada masa pasca
kemerdekaan, partai yang dikontruksi ketika Orde Baru, dan partai-partai baru
yang tidak memilik presiden historis sebelumnya. Lalu demokrasi multipartai
seolah dilihat sebagai satu-satunya pilihan yang berkalayakan.
Pada saat ini yang
dapat kita saksikan adalah fungsi refrensentasi juga dilakukan oleh parpol
namun lebih berwujud sebagai ekspresi parpol untuk mewakili kepentingan
orang-orang atau kelompok tertentu dalam parpol itu sendiri bahkan kepentingan
pribadi dari pengurus parpol yang menjadi anggota parlemen. Pada titik ini
terlihat bahwa parpol hanya mewakili kepentingan pribadi dengan manipulasi
suara pemilih dan berpura-pura mengatasnamakan rakyat. Para kader yang duduk di
parlemen memang cukup kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, hanya
saja kekritisan mereka seringkali juga tidak murni untuk kepentingan bersama
masyarakat melainkan hanya menjadi instrumen tawar menawarkan parpol atau
kadernya untuk memperoleh imbalan tertentu. Presepsi yang buruk dari masyarakat
ini tamnpaknya berkorlasi dengan apa yang tergambar dan terlihat oleh masyarakat
atas perilaku atau informasi yang sampai kepada mereka tentang partai politik
dan politis di dalamnya.
Biasanya masyarakat
selalu mengemukakan bahwa politisi adalah orang yang hanya peduli pada
kepentingan pribadinya, banyak janji, tetapi lebih sering tidak menepatinya,
dan lebih suka berbicara tentang diri mereka. Dengan presepsi yang buruk ini,
tak mengherankan jika tingkat kepercayaan publik akan selalu rendah terhadap
partai politik. Namun menurut (Basrie. 2001: 94) dalam tatanan materi pendidikan
kewarganegaraan Wawasan Nusantara merupakan Wawasan Pembangunan Nasional yang
mengandung arti bahwa politik dan strategi pembangunan diarahkan kepada upaya
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan
ekonomi, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
C.
Keadaan
Politik pada Masa Reformasi
Pemilihan presiden tahun 1999 melalui SU
MPR yang diliputi oleh semua media nasional diikuti oleh Megawai Soekarno Putri
dan Abdurrahman Wahid, setelah Yusril menyatakan mengundurkan diri dan
melimpahkam suaranya kepada Gus Dur. Pemilihan presiden ini dapat dikatakan
sebagai pemilihan Presiden Indonesia yang demokratis dibandingkan dengan
pemilihan presiden sebelumnya. Dinamika politik pada era Presiden Gus Dur
sungguh luar biasa, dalam Sidang Umum MPR tahun 2000 terjadi situasi ketegangan
politik. Sebagai presiden yang hanya mendapat dukungan minoritas di DPR, Gus
Dur terlalu berani dan terkesan mengabaikan kekuatan politik partai selain PKB.
Ketegangan politik antara Gus Dur
dan partai koalisi memanaskan keadaan politik di parlemen dan mengakibatkan
para anggota DPR mengajukan usulan memorandum. Keterangan yang disampaikan oleh
presiden dalam memorandum pertama ditolak oleh mayoritas anggota DPR yang
akibatnya harus dilakukannya memorandum yang kedua. Namun pada memorandum yang
kedua, keterangan Presiden tetap ditolakoleh mayoritas DPR. Dalam kondisi yang
sudah sangat tersudut ini dan kelanjutan kekuasaannya terancam, Presiden
Abdurrahman Wahid pun mnegambil langkah politik mengeluarkan Dekrit Presiden
dan menyatakan membubarkan parlemen dan akan segera melakukan pemilihan umum.
Langkah
politik Presiden dibalas oleh mayoritas anggota DPR dengan tidak diakuinya
Dekrit Presiden, bahkan hingga melakukan memorandum ketiga yang dipercepat
dengan agenda mencabut mandat terhadap Presiden (impeachment). Pemerintahan Abdurrahman Wahid berakhir dengan impeachment MPR sebelum masa jabatannya
usai, kemudian digantikan oleh Megawati Soekarno Putri yang sebelumnya menjabat
sebagai Wakil Presiden. (Kamaludin & Alfan. 2015: 129) Menyebutkan bahwa ketika
menjadi Presiden Republik Indonesia yang kelima dan untuk pertama kalinya
sebagai perempuan yang menjabat sebagai pemimpin negara Megawati menerapkan
beberapa kebijakan politik yang diantaranya :
1)
Mendesak MPR untuk melaksanakan
amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat.
2)
Menjelmakan pemilihan Kepala Daerah
melalui mekanisme pemilihan umum.
3)
Pemilihan Presiden secara langsung.
4)
Kebijakan untuk mengakui hak dipilih
bagi keturunan Angkatan 65 yang terlibat Peristiwa PKI dalam Pemilihan Umum.
5)
Penetapan Darurat Militer dan Sipil di Aceh.
Iklim politik semasa Megawati
menjadi Presiden terlihat aman tanpa gejolak politik yang berarti, dan tidak
terjadi munafer politik diantarapartai pendukung pemerintah. Dalam membentuk
kabinetnya Megawati juga berkoalisi dengan partai-partai lain sehingga dalam
menjalankan pemerintahan dan komunikasi politik dengan partai lain,
pemerintahnyaberjalan dengan baik.
Lalu
kemenangan pemilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 yang
dinilai melampaui pakem politik di Indonesia ini menempatkan sejarah politik
Indonesia dalm sebuah babak baru politik Indonesia. Langkah politk SBY
menjalankan roda pemerintahan mengandalkan cara-cara praktis melalui pembagian
jatah kabinet bagi partai. Pilihan untuk membentuk kabinet koalisi oleh
Presiden SBY merupakan pilihan yang sulit dihindari dalam sistem multipartai
yang sedang berlangsung di Indonesia. Komfigurasi politik yang dibentuk oleh
pemerintah ini berdiri atas 36 menteri dan pejabat setingkat menteri, 34
kementrian negara, dan dua jabatan setingkat menteri, yaitu Jaksa Aagung dan
Sekretaria Negara. Tiap-tiap menteri berasal dari partai pendukung pemerintah.
Kekuatan politik yang dibangun SBY dengan cara koalisi, bukan tanpa masalah.
Sebaliknya malah memperlemah pemerintahan untuk mengakomodasi kepentingan
partai atau kepentingan masyarakat. Implikasi dari konfigurasi politik seperti
itu menyebabkan parlemen sering mengajukan hak angket ataupun hak interpelasi
terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
D.
Dinamika
Kepemimpinan Masa Reformasi
Menurut (Kamaludin, U & Alfan, M. 2015:135) terdapat
tiga hal utama hasil reformasi presidensialisme di Indonesia, yaitu pemilihan
umum yang dipilih langsung oleh rakyat, reformasi struktur dan fungsi-fungsi
politik, dan perombakan sistem kepartaian menjadi multipartai yang terdapat
dalam amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Warisan institusi Orde Baru yang
menempatkan kekuasaan sentralistis pada Presiden, pada masa reformasi diubah seiring
dengan proses demokratisasi.
Sejak reformasi bergulir tahun 1998, pada tahun 1999
diadakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 sebagaimana mestinya. Selama tiga tahun berjalan UUD 1945 telah mengalami
empat kali perubahan. Perubahan pertama pada tahun 1999, perubahankedua pada
tahun 2001, perubahan ketiga tahun 2001, dan perubahan yang keempata terjadi
pada tahun 2004. Perubahan UUD 1945 merupakan hasrat dari gerakan reformasi
yang memeang seharusnya dilakukan. Adanya empat kali amandemen yang dilakukan
selama masa transisi demokrasi (1999-2004) semua itu dilakukan berdasarkan pada
faktor relasi Presiden dan DPR yang mengalami pasang surut. Amandemen pertama
UUD 1945 dipelopori oleh sebelas fraksi di MPR, pembahasan amandemen I UUD 1945
memprioritaskan pembatasan kekuasaan Presiden dan pemberdayaan DPR.
Tidak hanya perubahan UUD 1945 yang menjadi agenda
reformasi, MPR juga melakukan revisi terhadap Ketetapan MPR mengenai pengisian
jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap tidak sesuai dengan semangat
reformasi. Diawali dari Sidang Istimewa yang dilaksanakan pada tanggal 10-13
November 1998 setelah pidato pengunduran diri Soeharto pada tanggal 23 Mei
1998. Sidang Istimewa ini memutuskan diperlakukannya percepatan pemilihan umum
yang akan diselenggarakan pada tahun 1999. Untuk itu, masa pemerintahan
transisi B.J. Habibie melalui pengambilan keputusan suara terbanyak, secara
moral B.J. Habibie tidak mencalonkan diri menjadi salon presiden yang
berikutnya.
Kemudian pada pemilihan Presiden tahun 1999 telah membawa
kenyataan yang pahit bagi partai pemenang pemilu, yaitu PDI Perjuangan yang
gagal menempatkan Megawati Soekarno Putri sebagai presiden karena kursi
kedudukan jatuh kepada Gus Dur yang berasal dari partai yang bukan pemenang
pemilu. Hal ini dapat menggambarkan bahwa pemilu pada tahun 1999 yang melalui
Sidang Umum MPR sedikit diragukan jika pemilu ini disebut dengan pemilu yang
demokratis. Pemilihan presiden pada tahun 1999 inipun dapat membuat gambaran
bahwa sistem perwakilan dalam pengisian presiden memberikan peluang yang sangat
besar bagi kekuatan politik di MPR untuk mengkhianati keinginan sebagian besar
rakyat Indonesia. Saat Gus Dur menjabat sebagai Presiden telah memecat beberapa
menteri. Pada bulan November 1999 Gus Dur memecat Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Hamzah Haz yang juga Ketua Umum dari PPP. Pada Januari 2000 Gus
Dur memecat Wiranto dari Menteri Koordinat Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Selanjutnya, pada April tahun 2000 Gus Dur mengambil kebijakan untuk mengganti
Laksamada Sukardi dan Jusuf Kalla yang masing-masing dari partai PDI-P dan
Golkar. Kebijakan Gus Dur dalam menangani kabinet yang dibentuknya membuat
pengaruh yang buruk bagi hubungan Partai PKB dengan partai-partai mayoritas
parlemen.
Setelah masa Abdurrahman Wahid selesai dan digantikan
oleh Megawati Soekarno Putri muncullah penguatan sistem presidensialyang
dilakukan melalui amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat. (Kamaludin &
Alfan. 2015: 123) Menyatakan bahawa pirufikasi sistem pemerintahan presidensial
Indonesia dilakukan dengan beberapa bentuk berikut:
1.
Mengubah pemilihan dan Wakil Presiden
dari pemilihan dengan sistem perwakilan (mekanisme pemilihan di MPR) menjadi
pemilihan secara langsung;
2.
Membatasi periodisasi masa jabatan
presiden/wakil presiden;
3.
Memperjelas mekanisme pemakzulan(impeachment) Presiden dan Wakil Presiden.
4.
Larangan bagi Presiden untuk membubarkan
DPR;
5.
Memperbaharui mekanisme pengujian
undang-undang.
Pemerintahan Megawatiberhasil menyelenggarakan pemilihan
Presiden tahun 2004. Ini adalah sebuah sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
Dikarenakan tahun 2004 adalah tahun pertama Indonesia menyelenggarakan pemilihan
Presiden secara lansung. Peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004
pada putaran 1 sebanyak lima pasangan calon dan dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
Lalu karena kelima pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu
pada putaran 1 belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50% maka dilakukan
pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran ke II yang diselenggarakan pada
tanggal 20 September 2004 yang diikuti oleh dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yaitu Megawati Soekarno Putri dan Ahmad Hasyim, dan pasangan
kedua adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Pemilu tahun 2004 ini
dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Selama masa jabatan SBY terjadi disharmonisasi antara
Presiden dan Wakil Presiden meskipun secara terselubung hingga menimbulkan
keretakan di internal pemerintahan itu sendiri. Pada tahun 2006 muncul isu
‘matahari kembar’ yang menggambarkan persaingan SBY dan JK. Situasi tersebut
tidak berubah hingga tahun 2009 ketika pasangan SBY-JK tidak lagi maju bersama
sebagai pasangan calon dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
Dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2009 dimenangkan oleh
pasangan SBY dan Boediono. Hal ini
memperlihatkan bahwa rakyat Indonesi masih melegatimasi SBY untuk memimpin
Indonesia. Dan selanjutnya pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014
kemenagan dipegang oleh Joko Widodo dan Jusuf Kala yang sekarang sudah berjalan
selama dua tahun dalam masa pemerintahannya.
E.
Hubungan
Antara Partai Politik dengan Pemilu
Pada awal masa reformasi hingga sekarang
partai politik dengan pemilu mempunyai hubungan yang sangat erat. Hal ini
dikarenakan para peserta pemilu adala para partai politik. Pengertian pemilu
menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Pasal 1 ayat 1 tentang
Penyelenggaraan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak
hanya itu namun pada UUD 1945 telah menjelaskan bahwa hanya paartai politik
yang menentukan calon untukmenjadi anggota DPR dan DPD dan pasangan calon untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22E
ayat 3 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memiliki anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adala partai politik.”
Dan juga disebutkan dalam Pasal 6A ayat 2 “Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa pemilu mempunyai empat
tujuan, Menurut (Kamaludin & Alfan. 2015:125) yakni:
1.
Untuk memungkinkan terjadinya peralihan
kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
2.
Untuk memungkinkan terjadinya pergantian
pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
3.
Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan
rakyat;
4.
Untuk melaksanakan prinsip hak asasi
warga negara.
Adanya pemilu di dalam Indonesia hal
ini membuat partisipasi warga negara melalui partai politik. (Cholisin, 2013:59)
menyebutkan peran serta warga negara dalam negara, istilah lainnya adalah
partisipasi politik.karena ynag menjadi sasrannya adalah negara atau
pemerintah. Banyak sekali definisi partisipasi partai politik. Tetapi jika
dianalisis, maka unsur-unsur partisipasi politik meliputi:
1.
Pemeran, yaitu individu atau kelompok
dari rakyat
2.
Bersifat suka rela, maksudnya adalah
berdasarkan kesadaran dari pemeran. Bukan karena pakasaan atau penentu
keputusan berasal dari luar dirinya. Yang akhir-akhir ini dikenal dengan
mobilisasi politik.
3.
Sasaran adalah penguasa atau pemerintah.
4.
Cara-cara yang ditempuh melalui:
a.
Legal atau ilegal,
b.
Terorganisir atau spontan,
c.
Mantap atau sporadis,
d.
Secara damai atau dengan kekerasan,
e.
Efektif atau tidak efektif.
Pengaturan yang telah diberikan UUD
1945 tentang semua anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden
dipilih melalui pemilu setiap lima tahun yang berarti membentuk pemerintah
demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat, juga dapat melembagakan
pembaharuan pemilu. Hal ini terlihat dari pemberian transformasi kedaulatan
kepada rakyat, MPR tidak lagi sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat karena
Presiden yang dipilih secara langsung. Karena dahulu sebelum perubahan UUD 1945
Presiden dipilih oleh MPR dan pada saat ini pemilihan Presiden ada di tangan
rakyat yang dipilih melalui pemilu.
Pelembagaan
pembaharuan pemilu juga terlihat dari semua anggota pada semua tingkatan badan
legislatif dipilih melalui pemilu, selain DPR sebagai representasi politik,
perubahan UUD membentuk DPD yang mewujudkan representasi daerah yang dipilih
dari setiap propinsi melalui pemilu. Namun ada perbedaan sistem dalam pemilihan
anggota DPR dan DPD. Jika pemilihan anggota DPR menggunakan sistem proposional
dengan stetel daftar terbuka pada daerah pemilih. Tetapi pemilihan anggota DPD
menggunakan sistem distrik berwakil banyak, dimana setiap propinsi dipilih
empat orang wakil.
Pelembagaan penyelenggaraan pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional namun tetap dan mandiri.
Presiden tidak lagi ditugasi untuk penyelnggaraan pemilu sebagaimana yang
pernah diatur pada masa Orde Baru, atau Presiden sebagai penanggungjawab pemilu
seperti penyelenggaraan pemilu pada tahun 1999. Sedangkan pada saat ini pemilu
juga digunakan untuk memilih Presiden, jadi tidak mungkin Presiden
menyelenggaran pemilu untuk memilih dirinya sendiri.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian pada bab pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu:
1. Politik
adalah suatu kebijakan atau segala urusan yang berhubungan dengan
ketatanegaraan ataupun dengan sistem pemerintahan terhadap negara. Sedangkan
partai politik adalah sebuah oragnisasi atau sebuah perkumpulan orang yang bersifat
nasional mempunyai cita-cita dan juga tujuan yang sama, yaitu meperjuangkan
atau mempertahankan penguasaan di dalam pemerintahan, kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
2. Fenomena
politik yang terjadi di Indonesia sangat beragam dan bergantung pada siapa yang
menjadi pemerintahnya. Setiap periode ataupun setiap tahun sejak masa awal
kemerdekaan hingga sekarang banyak perkembangan-perkembangan politik yang telah
dicetuskan oleh para pemerintah pemerinah yang pernah memimpin negeri ini.Di
dalam perkembang-perkembangan ataupun perubahan-perubahan sistem politik di
Indonesia ini tidak hanya dipengaruhi oleh para pemerintah maupun para pemimpin
negara, namun rakyat juga memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sistem
politik di Indonesia.
3. Keadaan
politik pada masa Reformasi di awali dari pemerintahan Abdurrahman Wahid atau
yang biasa kita panggil dengan Gus Dur. Lika-liku kepemimpinan Gus Dur membuat
situasi politik di Indonesia sempat memanas hingga diganti oleh Megawati
Soekarno Putri. Pada masa jabatannya Megawati mengeluarkan beberapa kebijakan
yang berhubungan dengan sistem politik di Indonesia yang salah satunya adalah
pemilihan Presiden di laksanakan dengan pemilu bukan atas keputusan MPR dan UUD
1945 diamandemen untuk yang ketiga dan keempat kalinya.
4. Dinamika
kepemimpinan pada masa Reformasi hampir sama dengan dinamika sistem politik di
Indonesia yang terjadi pada masa Reformasi. Pada masa pemerintahan Megawati
banyak sekali terjadi perubahan-perubahan yang baru untuk Indonesia.
Diantaranya adalah pemilihan Presiden secara langsung melalui pemilu, penetapan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dan lain-lain. Lalu pada masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat isu disharmonisasi antara
Presiden dengan Wakil Presiden. Polemik pemerintahan tetap terjadi hingga
sekarang pada masa pemerintahan Jokowi.
5. Partai
politik dengan pemilu sangatlah berhubungan karena di dalam pemilu ada partai
politik. Hal ini sudah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 3. Di dalam
partai politik maupun pemilu keduanya sama-sama melibatakan masyarakat dalam
kegiatan pelaksanaannya. Maka dari itu kedua hal tersebut sudah menjadi
partner. Jika tanpa partai politik tidak akan ada pemilu begitupun sebaliknya.
Pengaturan yang disebutkan UUD 1945 menjadikan pengelembaan pengembangan pemilu
di Indonesia.
B.
Saran
Sebagai warga Indonesia yang mengetahui
tentang hukum sebaiknya kita mengetahui tentang semua yang tengah terjadi di
negeri kita tercinta ini. Dan juga sebagai warga negara yang baik kita harus
selalu berpartisipasi dalam menentukan masa depan Indonesia. Saya sedikit
menyayangkan kejadian golongan putih (golput) yang tidak berpartisipasi dalam
pemilihan umum. Padahal melalui pemilihan umum ini lah hak kita sebagi manusia
ataupun hak kita sebagai warga negara yang demokratis diberi fasilitas dengan
baik. Kitapun juga harus memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik. Memang
pada saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia sudah sangat sedikit
kepercayaannya kepada pemerintah. Hal ini disebabkan oleh pemerintah ataupun
pelaku partai politik terlihat mementingkan diri mereka sendiri dan melalaikan
janji-janji mereka kepada rakyat.
Pada saat ini Indonesia sedang dalam
kondisi dimana masyarakat sudah tidak percaya kepada pemerintah karena
pemerintah yang hanya mengumbar janji dan masyarakat menginginkan solusi terhadap
masalah yang terjadi di dalam negeri ini. Kita ini hidup di negara yang
menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan. Sebaiknya masyarakat mulai percaya
kepada pemerintah untuk memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang
dihadapi masyarakat dan merupakan tanggung jawab pemerintah. Begitupun dengan
pemerintah jika ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat mereka harus
bertanggungjawab atas tugasnya dan tidak mementingkan dirinya sendiri dalam
melaksanakan tugasnya tetapi bagaimana mereka bisa mengabdi kepada masyarakat.
Melaui
partai politik ataupun melalui pemilu kita semua dapat membuat Indonesia
menjadi lebih baik dan lebih maju. Kita dapat membuat Indonesia bersaing dengan
negara-negara yang lain. Maka dari itu kita sebagai warga negara harus turut
serta berpartisipasi dalam apapun itu yang berhubungan dengan bangsa dan negara
kita ini.
DAFTAR
RUJUKAN
Budiardjo, M. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia.
Cholisin. 2013. Ilmu Kewarganegaraan (Civics).
Yogyakarta: Penerbit Ombak Dua.
Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. 2002. Kapita Selekta Pendidikan
Kewarganegaraan. Bagian I dan II. Jakarta: Bagian Proyek Peningkatan Tenaga
Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan
Nasional.
Gayo, I. 2005. Buku Pintar: 116 Pahlawan Baru dan UUD 1945
Amandemen-IV. Jakarta: Upaya Warga Negara.
Kamaludin, U& Alfan, M. 2015.
Dinamika Politik di Indonesia Perjalanan
Politik Sejak Orde Lama Hingga Reformasi. Bandung: Pustaka Setia.
Kamisa. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya:
Kartika.
Peraturan
Presiden RI No 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2015-2019. (Online),
(https://www.academia.edu/10348772/Buku_RPJMN_Rencana_Pembangunan_Jangka_Menengah_Nasional_2015-2019), diakses 18
November 2016.
Sirajuddin & Winardi. 2015. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang:
Setara Press.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. (Online), (http://www.kpu.kalselprov.go.id/uploads/files/UU%2002%20Tahun%202011.pdf),
diakses 18 November 20016.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. (Online), (pemilu-kpu-bawaslu.blogspot.co.id/2013/06/undang-undang-pemilu.html?m=1),
diakses 27 November 2016
Universitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi,
Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Malang:
Universitas Negeri Malang.
Komentar
Posting Komentar